DPRD: Penjaga Amanah Anggaran Rakyat – Membedah Peran Kritis dalam Pengawasan Keuangan Wilayah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah nadi pembangunan sebuah wilayah. Ia adalah cerminan prioritas, alat pemerataan, dan fondasi bagi pelayanan publik. Namun, sebesar dan sepenting apa pun APBD, tanpa pengawasan yang kuat, ia rentan terhadap penyimpangan, inefisiensi, bahkan korupsi. Di sinilah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hadir sebagai pilar utama, berperan vital dalam menjaga amanah keuangan rakyat.
DPRD sebagai Representasi Rakyat dan Mitra Pemerintah Daerah
Secara konstitusional, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukannya sangat strategis, bukan hanya sebagai mitra pemerintah daerah (eksekutif) dalam menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga sebagai pengejawantahan prinsip checks and balances. Ini berarti DPRD memiliki kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, dan bahkan menolak kebijakan eksekutif, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Landasan hukum peran DPRD dalam pengawasan anggaran sangat kuat, termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). UU ini secara eksplisit memberikan kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPRD.
Mekanisme Pengawasan Anggaran oleh DPRD: Dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban
Peran pengawasan DPRD terhadap APBD tidak hanya terbatas pada satu fase, melainkan mencakup seluruh siklus anggaran:
-
Fase Perencanaan (Pembahasan dan Pengesahan APBD):
- DPRD terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Melalui komisi-komisi dan badan anggaran, DPRD menelaah setiap pos anggaran, memastikan kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta aspirasi masyarakat.
- DPRD memiliki hak untuk menyetujui, menolak, atau bahkan mengubah RAPBD. Persetujuan DPRD adalah syarat mutlak agar RAPBD dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Ini adalah gerbang utama untuk memastikan anggaran berpihak pada kepentingan rakyat.
-
Fase Pelaksanaan (Monitoring dan Evaluasi):
- Setelah APBD disahkan, pengawasan DPRD tidak berhenti. Anggota DPRD melalui fungsi pengawasan, rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kunjungan lapangan, memantau realisasi anggaran.
- Mereka memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya, efektif, efisien, dan mencapai target yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penyimpangan atau keterlambatan, DPRD dapat memanggil OPD terkait untuk dimintai penjelasan, memberikan rekomendasi, atau bahkan menggunakan hak-haknya seperti interpelasi atau hak angket.
- Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan salah satu instrumen penting pada fase ini, di mana DPRD mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
-
Fase Pertanggungjawaban (Audit dan Evaluasi Laporan Keuangan):
- Meskipun audit eksternal dilakukan oleh BPK, DPRD tetap memiliki peran dalam membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK.
- DPRD akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK, memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan dan Manfaat Pengawasan Efektif
Pengawasan anggaran yang efektif oleh DPRD bertujuan untuk:
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dan informasinya terbuka bagi publik.
- Mencegah Penyelewengan dan Korupsi: Menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara optimal, mencapai hasil yang maksimal dengan sumber daya yang ada.
- Memastikan Anggaran Pro-Rakyat: Mengawal agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Peran pengawasan DPRD bukanlah tanpa tantangan. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di internal DPRD, tekanan politik, serta aksesibilitas data dan informasi yang belum sepenuhnya transparan, kerap menjadi hambatan. Selain itu, partisipasi publik dalam mengawal kinerja DPRD juga perlu terus ditingkatkan.
Namun demikian, dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD, penguatan integritas, dukungan teknologi informasi untuk transparansi data anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat, kedudukan DPRD sebagai penjaga amanah anggaran rakyat akan semakin kokoh. Pengawasan yang kuat dari DPRD adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang baik, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat di wilayah tersebut.