Penjaga Paru-Paru Dunia: Menyelami Kedudukan Sentral KLHK dalam Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia
Indonesia, dengan hamparan hutan tropisnya yang luas, sering disebut sebagai salah satu "paru-paru dunia." Namun, julukan ini kerap diuji oleh ancaman berulang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas batas, kerugian ekonomi, hingga masalah kesehatan serius. Di tengah kompleksitas masalah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiri sebagai garda terdepan, memegang kedudukan sentral dan strategis dalam upaya pengendalian karhutla.
Mandat dan Landasan Hukum: Pilar Kedudukan KLHK
Kedudukan KLHK dalam pengendalian karhutla bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan pelaksanaannya, secara tegas memberikan mandat kepada KLHK sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk di dalamnya upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat karhutla.
Dalam struktur pemerintahan, KLHK bukan hanya koordinator, melainkan juga eksekutor utama yang memiliki perangkat dan kewenangan khusus. Unit-unit di bawah KLHK, seperti Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dengan pasukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Manggala Agni) sebagai ujung tombak lapangan, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), menjadi bukti nyata peran operasional dan yudisial KLHK.
Peran Multifaset KLHK: Dari Hulu ke Hilir
Kedudukan sentral KLHK tercermin dari perannya yang meliputi seluruh spektrum pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum:
-
Pencegahan (Preventif): Ini adalah inti dari strategi KLHK. Melalui pemantauan titik panas (hotspot) menggunakan teknologi satelit, KLHK memberikan peringatan dini kepada daerah rawan. Program-program seperti pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), edukasi publik, dan penyuluhan mengenai bahaya pembakaran lahan, serta program Restorasi Ekosistem Gambut (REG) yang masif, adalah upaya preventif yang digalakkan untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
-
Pemadaman (Kuratif): Ketika api mulai berkobar, Manggala Agni bergerak cepat sebagai pasukan reaksi pertama. Dilengkapi dengan peralatan canggih, mereka melakukan pemadaman darat, dibantu oleh unit pemadam dari korporasi, TNI, Polri, dan masyarakat. KLHK juga berkoordinasi untuk pengerahan bantuan pemadaman udara (water bombing) yang esensial dalam skala besar.
-
Penegakan Hukum (Represif): Ini adalah salah satu peran krusial KLHK yang membedakannya dari lembaga lain. Direktorat Jenderal Gakkum KLHK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga membawa pelaku pembakaran hutan ke meja hijau. Sanksi pidana, denda, hingga sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti terlibat, menjadi efek jera yang ditegakkan untuk memutus mata rantai kejahatan lingkungan ini.
-
Pemulihan (Rehabilitatif): Setelah api padam, tugas KLHK belum selesai. Program rehabilitasi lahan dan hutan yang terbakar, reboisasi, serta restorasi ekosistem gambut yang rusak menjadi bagian penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak.
-
Koordinasi dan Kolaborasi: KLHK berperan sebagai orkestrator dalam upaya pengendalian karhutla. Mereka menjalin koordinasi erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kedudukan ini memastikan bahwa semua pihak bergerak dalam satu visi dan strategi yang terpadu.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun memiliki kedudukan sentral dan peran yang komprehensif, KLHK menghadapi tantangan besar. Perubahan iklim yang memicu musim kemarau ekstrem, karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar, hingga faktor sosial ekonomi dan perilaku masyarakat yang masih menggunakan metode bakar dalam pembukaan lahan, menjadi rintangan yang tak mudah diatasi.
Namun, kedudukan KLHK yang semakin kuat, didukung oleh peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, serta komitmen politik yang tinggi, menjadi harapan besar. Dengan terus memperkuat sinergi multi-pihak, mengedepankan pencegahan berbasis komunitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, KLHK akan terus menjadi penjaga utama "paru-paru dunia" Indonesia, memastikan keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup bagi generasi mendatang. Peran sentral KLHK bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian bumi.