Akibat UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi

Jerat Pasal Karet: Ketika UU ITE Membelenggu Ruang Ekspresi di Era Digital

Di era digital yang serba terhubung ini, internet telah menjelma menjadi arena publik baru. Media sosial dan platform daring lainnya memungkinkan setiap individu menyuarakan pendapat, mengkritik, berdiskusi, bahkan mengorganisir gerakan sosial dengan jangkauan yang tak terbayangkan sebelumnya. Namun, di tengah gemuruh kebebasan ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia seringkali muncul sebagai bayang-bayang yang membatasi, bahkan membungkam, suara-suara tersebut.

Awalnya, UU ITE lahir dengan niat mulia untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Namun, dalam perjalanannya, beberapa pasalnya, terutama yang berkaitan dengan "pencemaran nama baik" (Pasal 27 ayat 3) dan "ujaran kebencian" (Pasal 28 ayat 2), telah menjadi alat yang rentan disalahgunakan dan secara signifikan mengancam kebebasan berekspresi.

Pasal Karet dan Multi-Tafsir yang Mengancam

Istilah "pasal karet" melekat erat pada UU ITE karena definisinya yang ambigu dan multi-tafsir. Apa yang dianggap "pencemaran nama baik" atau "ujaran kebencian" seringkali sangat subjektif dan bergantung pada interpretasi pihak yang melaporkan atau aparat penegak hukum. Ketidakjelasan ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan. Kritik yang membangun, satire politik, atau bahkan ekspresi kekecewaan pribadi, bisa dengan mudah digolongkan sebagai pelanggaran.

Akibatnya, banyak kasus muncul di mana individu, mulai dari aktivis, jurnalis, seniman, akademisi, hingga masyarakat biasa, terjerat UU ITE hanya karena menyampaikan pendapat atau kritik di media sosial. Mereka dihadapkan pada ancaman pidana dan denda yang tidak sebanding dengan perbuatannya, menciptakan rasa takut dan ketidakpastian hukum.

"Chilling Effect" dan Pembungkaman Ruang Publik

Salah satu dampak paling merusak dari UU ITE adalah terciptanya "chilling effect" atau efek gentar. Ketika orang melihat kasus-kasus kriminalisasi ekspresi, mereka cenderung menjadi lebih berhati-hati, bahkan memilih untuk menahan diri dan tidak menyuarakan pendapatnya, terutama jika pendapat tersebut kritis terhadap figur publik, institusi, atau kebijakan pemerintah. Ini adalah bentuk sensor mandiri (self-censorship) yang mengikis keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskursus publik.

Ruang publik digital yang seharusnya menjadi wadah pertukaran ide dan pengawasan sosial, lambat laun menyempit. Suara-suara kritis yang esensial bagi kesehatan demokrasi menjadi terbungkam, padahal kebebasan berekspresi adalah pilar utama dalam masyarakat demokratis yang memungkinkan kontrol terhadap kekuasaan dan partisipasi warga negara.

Delik Aduan yang Disalahgunakan

Pasal-pasal "pencemaran nama baik" dalam UU ITE merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya. Ironisnya, delik aduan ini seringkali disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk membungkam kritik. Orang-orang "kecil" atau yang tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi, menjadi sasaran empuk ketika berhadapan dengan pihak yang lebih berdaya. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan merusak prinsip kesetaraan di mata hukum.

Dampak Terhadap Jurnalisme dan Akuntabilitas Publik

Bagi jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan peneliti, UU ITE menjadi ancaman serius terhadap kerja-kerja mereka dalam mengungkap kebenaran dan mengawasi kekuasaan. Ancaman pidana dapat menghalangi mereka untuk melaporkan kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau kebijakan yang merugikan publik, karena khawatir akan dituduh mencemarkan nama baik atau menyebarkan ujaran kebencian. Ini secara langsung melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mengurangi akuntabilitas publik.

Menuju Reformasi yang Mendesak

Meskipun telah ada upaya revisi UU ITE, seperti pada tahun 2021 yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE, semangat "pasal karet" dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi masih terasa. Definisi yang lebih presisi, batasan yang jelas, serta penegakan hukum yang mengutamakan keadilan dan melindungi hak asasi manusia, adalah kebutuhan mendesak.

Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama dengan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk merumuskan ulang UU ITE agar sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia universal. Kita membutuhkan undang-undang yang mampu melindungi warga negara dari kejahatan siber, tanpa harus mengorbankan hak fundamental mereka untuk bebas berpendapat dan berekspresi di ruang digital. Hanya dengan begitu, internet dapat benar-benar menjadi ruang yang inklusif dan membebaskan bagi seluruh warga negara.

Exit mobile version