Kedudukan Gubernur dalam Koordinasi Pembangunan Antar-Kabupaten

Dirigen Orkestra Pembangunan: Menyelaraskan Langkah Antar-Kabupaten Menuju Kemajuan Provinsi

Pembangunan daerah adalah sebuah orkestra kompleks yang melibatkan berbagai instrumen: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Di tengah meluasnya otonomi daerah yang memberikan kewenangan besar kepada kabupaten/kota, muncul pertanyaan krusial: siapa yang menjadi dirigen untuk memastikan setiap instrumen bermain harmonis, menciptakan simfoni pembangunan yang selaras di tingkat provinsi? Jawabannya terletak pada kedudukan strategis seorang Gubernur.

Gubernur, sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, memegang peran sentral dalam mengorkestrasi pembangunan yang tidak hanya terfokus pada satu wilayah, melainkan pada keseluruhan ekosistem provinsi. Peran ini menjadi vital terutama dalam konteks pembangunan antar-kabupaten/kota yang seringkali memiliki tantangan tersendiri.

Landasan Hukum dan Filosofis Peran Gubernur

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengamanatkan Gubernur untuk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Filosofi di baliknya adalah pengakuan bahwa meskipun setiap kabupaten/kota memiliki otonomi, ada isu-isu pembangunan yang bersifat lintas batas administrasi, memerlukan penanganan terpadu, dan memiliki dampak provinsi. Misalnya, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur jalan provinsi, mitigasi bencana, hingga pengembangan kawasan ekonomi strategis.

Tanpa peran koordinator dari Gubernur, dikhawatirkan pembangunan akan berjalan secara parsial, sektoral, dan bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih atau konflik kepentingan antar-kabupaten/kota. Ini bisa mengakibatkan inefisiensi anggaran, ketidakmerataan pembangunan, dan lambatnya pencapaian tujuan pembangunan nasional di tingkat daerah.

Peran Kunci Gubernur dalam Koordinasi Pembangunan Antar-Kabupaten:

  1. Perumus Visi dan Arah Pembangunan Provinsi: Gubernur bertugas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi yang menjadi payung bagi RPJMD kabupaten/kota. RPJMD Provinsi merumuskan visi, misi, dan prioritas pembangunan yang lebih luas, memastikan setiap kabupaten/kota berkontribusi pada tujuan bersama.

  2. Integrator dan Penyelaras Kebijakan: Gubernur menyelaraskan program dan kebijakan pembangunan antar-kabupaten/kota agar saling mendukung dan tidak bertabrakan. Ini termasuk integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dengan RTRW kabupaten/kota, serta sinkronisasi program sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata.

  3. Fasilitator dan Mediator: Ketika ada perbedaan pandangan atau konflik kepentingan antar-kabupaten/kota terkait pembangunan (misalnya, sengketa batas wilayah, pengelolaan limbah lintas daerah, atau pembangunan infrastruktur yang melewati dua wilayah), Gubernur berperan sebagai fasilitator untuk mencari solusi dan mediator untuk menyelesaikan konflik.

  4. Pengawas dan Evaluator: Gubernur memonitor dan mengevaluasi kinerja pembangunan di kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan RPJMD Provinsi dan standar pelayanan minimal. Hasil evaluasi ini digunakan untuk memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan.

  5. Pendorong Inovasi dan Kolaborasi: Gubernur mendorong kabupaten/kota untuk berinovasi dan berkolaborasi dalam mengatasi tantangan pembangunan. Ini bisa berupa pembentukan kawasan ekonomi khusus, kerjasama antar-daerah dalam pengelolaan pariwisata, atau pengembangan program-program unggulan bersama.

Tantangan dan Strategi Penguatan

Tantangan utama dalam menjalankan peran koordinasi ini adalah ego sektoral dan ego daerah. Setiap kabupaten/kota tentu ingin memprioritaskan kepentingan wilayahnya. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran juga bisa menjadi kendala.

Untuk menguatkan peran Gubernur, beberapa strategi dapat ditempuh:

  • Kepemimpinan Visioner: Gubernur harus memiliki visi yang kuat dan kemampuan komunikasi yang persuasif untuk meyakinkan kepala daerah kabupaten/kota akan pentingnya pembangunan terpadu.
  • Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah Provinsi: Dinas-dinas di tingkat provinsi harus memiliki kapasitas teknis yang mumpuni untuk mendukung fungsi koordinasi Gubernur.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Sistem informasi pembangunan yang terintegrasi dapat membantu Gubernur memonitor kemajuan dan mengidentifikasi potensi masalah lebih cepat.
  • Mekanisme Insentif dan Disinsentif: Pemberian insentif bagi kabupaten/kota yang berhasil berkolaborasi dan disinsentif bagi yang enggan dapat menjadi dorongan efektif.

Kesimpulan

Dalam sebuah orkestra, sang dirigen tidak bermain sendirian, tetapi memastikan setiap musisi memainkan bagiannya dengan tepat, selaras, dan harmonis untuk menghasilkan melodi yang indah. Demikian pula Gubernur, bukan penguasa tunggal pembangunan, melainkan seorang dirigen yang memastikan setiap kabupaten/kota di wilayahnya bergerak dalam irama yang sama, menuju tujuan pembangunan provinsi yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kedudukan Gubernur sebagai koordinator utama adalah kunci untuk mewujudkan simfoni pembangunan yang gemilang di tingkat daerah.

Exit mobile version