Arsitek Kesejahteraan Kota: Mengurai Kedudukan Vital Pemerintah dalam Penataan Kawasan Kumuh
Kota-kota besar di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, seringkali dihadapkan pada dualisme ironis: kemegahan pencakar langit di satu sisi, dan realitas kawasan kumuh yang padat dan minim fasilitas di sisi lain. Kawasan kumuh bukan sekadar pemandangan yang mengganggu, melainkan cerminan kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mendalam. Dalam menghadapi tantangan ini, kedudukan pemerintah menjadi sangat sentral dan multifaset, bertindak sebagai arsitek utama dalam merancang masa depan yang lebih layak bagi warganya.
Mengapa Kawasan Kumuh Terbentuk?
Sebelum membahas peran pemerintah, penting untuk memahami akar masalahnya. Kawasan kumuh seringkali muncul akibat urbanisasi masif, keterbatasan lahan yang terjangkau, kemiskinan, kurangnya perencanaan tata ruang yang inklusif, serta minimnya akses terhadap perumahan yang layak dan infrastruktur dasar. Penduduk yang tidak memiliki pilihan lain terpaksa membangun tempat tinggal seadanya, jauh dari standar kelayakan.
Kedudukan Pemerintah: Dari Regulator hingga Fasilitator
Kedudukan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh dapat diurai menjadi beberapa peran kunci yang saling terkait:
-
Pemerintah sebagai Regulator dan Pembuat Kebijakan:
Ini adalah fondasi utama. Pemerintah memiliki otoritas untuk menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan teknis yang menjadi landasan hukum penataan kawasan kumuh. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).- Fungsi: Menetapkan standar kelayakan hunian, mengidentifikasi kriteria kawasan kumuh, menentukan prioritas penanganan, dan memberikan kepastian hukum bagi program-program intervensi. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, setiap upaya penataan akan rentan terhadap konflik dan ketidakpastian.
-
Pemerintah sebagai Perencana Tata Ruang:
Melalui lembaga perencanaan seperti Bappenas di tingkat nasional dan Bappeda di tingkat daerah, pemerintah bertanggung jawab merumuskan rencana induk pembangunan kota yang inklusif. Ini termasuk alokasi lahan untuk perumahan layak, fasilitas umum, dan infrastruktur. Perencanaan yang baik seharusnya mampu mencegah timbulnya kawasan kumuh baru dan menjadi peta jalan bagi penataan kawasan yang sudah ada.- Fungsi: Mengintegrasikan penanganan kawasan kumuh ke dalam visi pembangunan kota secara keseluruhan, memastikan ketersediaan lahan, dan mengarahkan investasi infrastruktur.
-
Pemerintah sebagai Fasilitator dan Pelaksana Pembangunan:
Peran ini melibatkan aksi nyata di lapangan. Pemerintah mengalokasikan anggaran (APBN dan APBD) untuk program-program penataan, mulai dari penyediaan infrastruktur dasar (air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, listrik), pembangunan rumah layak huni (rumah susun sewa/milik, rumah tapak), hingga program peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara in-situ (di lokasi).- Fungsi: Menyediakan sumber daya finansial dan teknis, melaksanakan proyek fisik, serta mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pelaksanaan pembangunan.
-
Pemerintah sebagai Koordinator dan Mediator:
Penanganan kawasan kumuh melibatkan banyak pihak: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Sosial, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta. Pemerintah bertindak sebagai koordinator untuk menyelaraskan kebijakan dan program antar-lembaga, serta sebagai mediator dalam menyelesaikan potensi konflik, terutama terkait sengketa lahan atau relokasi.- Fungsi: Membangun sinergi antar-aktor, menghindari tumpang tindih program, dan memastikan keadilan dalam setiap proses penataan.
-
Pemerintah sebagai Pemberdaya Masyarakat:
Pendekatan top-down seringkali tidak efektif. Pemerintah modern semakin menyadari pentingnya melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Ini berarti pemerintah memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat, memberikan pelatihan keterampilan, dan mendorong partisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil pembangunan.- Fungsi: Membangun kapasitas komunitas, menumbuhkan rasa memiliki terhadap lingkungan, dan memastikan keberlanjutan program penataan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun kedudukan pemerintah begitu vital, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Keterbatasan anggaran, masalah kepemilikan lahan yang kompleks, resistensi masyarakat terhadap relokasi, koordinasi antar-sektor yang belum optimal, serta perubahan politik yang memengaruhi keberlanjutan program, adalah beberapa di antaranya.
Namun, dengan komitmen politik yang kuat, pendekatan yang holistik dan partisipatif, serta inovasi dalam pembiayaan dan teknologi, pemerintah memiliki potensi besar untuk mengubah wajah kawasan kumuh. Dari sekadar area yang terabaikan, menjadi bagian integral dari kota yang inklusif, sehat, dan layak huni bagi semua penghuninya.
Pada akhirnya, pemerintah adalah "arsitek kesejahteraan kota" yang memiliki kekuatan untuk merancang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga masa depan yang lebih bermartabat bagi jutaan jiwa yang mendiami kawasan kumuh. Ini adalah tanggung jawab moral dan strategis untuk menciptakan kota yang adil dan berkelanjutan.